Invalid Date
Dilihat 302 kali
Jumat, 09 Agustus 2024.
Pemerintah Negeri Passo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon melakukan kerjasama dalam pembentukan keamanan dan ketertiban di Negeri Passo dengan SOSIALISASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PADA DESA, NEGERI DAN KELURAHAN DI KOTA AMBON, terkhusus di Negeri Passo.
Polisi Pamong Praja, sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosialisasi. Mereka memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dan mereka dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah/Kota.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah terkait keamanan dan ketertiban umum di Kota Ambon. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Negeri Passo.
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini