
Invalid Date
Dilihat 44 kali

Passo, 01 Juli 2026
Pemerintah Negeri Passo Bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon tinjau langsung beberapa bangunan liar yang di bangun di bahu jalan yang berada di Negeri Passo.

Pemerintah Negeri Passo telah berkoordinasi dengan pemilik bangunan dan segera meneruskan Sesuai dengan perda yang berlaku di Kota Ambon maka Kepala Dinas Satpol PP Kota Ambon ( J. Lallo) mengatakan bahwa ketentuan bagi setiap masyarakat yang membangun bangunan akan kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemilik bangunan dan diberi keringanan atau jangka waktu untuk membongkar secara mandiri dalam jangka waktu 30 Hari namun jika tidak di bongkar dlam jangka waktu yang ditentukan maka kami Satuan Pol PP Kota Ambon akan mengambil langkah selanjutnya dengan dibongkar langsung. Tindakan ini guna menjaga ketertiban dan juga mencegah terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. selain itu beliau juga mengatakan bahwa Bangunan yang di bangun di bahu jalan ini jika dibiarkan maka masyarakat yang lain juga akan membangun karena berfikir bahwa tidak ada larangan.
Harapan kami Pemerintah Negeri Passo, ini dapat menjadi contoh agar di Negeri Passo tidak ada bangunan liar di Bahu Jalan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan juga Negeri Passo teratur dan Bersih.
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini