Invalid Date
Dilihat 93 kali
PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Ini adalah program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, di mana iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, karena biayanya ditanggung oleh negara.
Dalam Rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Negeri Passo maka Operator SIKS-Ng Negeri Passo dan Pendamping Sosial Desa Kota Ambon menjalankan Undangan kepada masyarakat penerima Bantuan PBI-JK yang sebelumnya tidak aktiv untuk dapat memverikfikasi datanya agar terbaca aktiv kembali sebagai anggota Penerima bantuan BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah.
PBI JK merupakan salah satu bentuk bansos yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani biaya.
Pemerintah akan membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK, baik melalui APBN pusat maupun APBD daerah. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI JK akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan (KIS) yang bisa digunakan untuk berobat gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagikan:
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini