Logo

Negeri Passo

Kota Ambon

Home

Profil Negeri

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Penyerahan Aset Air Bersih dari Keluarga Ferdinandus ke BUMDES TALENTA NEGERI PASSO

Penyerahan Aset Air Bersih dari Keluarga Ferdinandus kepada BUMDES TALENTA NEGERI PASSO

Invalid Date

Ditulis oleh RICHARDO ARNOLD MARWA

Dilihat 195 kali

Penyerahan Aset Air Bersih dari Keluarga Ferdinandus ke BUMDES TALENTA NEGERI PASSO

Penyerahan Aset Air Bersih dari Keluarga Ferdinandus ke BUMDES TALENTA NEGERI PASSO

 


Penyerahan Aset Air Bersih dari Keluarga Ferdinandus ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Talenta Negeri Passo.


BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. BUMDES dapat mengambil berbagai bentuk usaha, termasuk pengelolaan sumber daya alam seperti air bersih.

 

Manfaat Penyerahan Aset Air Bersih ke BUMDES

 

Penyerahan aset air bersih dari keluarga ke BUMDES memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Peningkatan Akses Air Bersih: BUMDES dapat mengelola aset air bersih dengan lebih efektif dan efisien, sehingga meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat desa.
  • Peningkatan Pendapatan Desa: Pengelolaan aset air bersih oleh BUMDES dapat menghasilkan pendapatan bagi desa, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Peningkatan Kualitas Air Bersih: BUMDES dapat menerapkan standar pengelolaan air bersih yang lebih baik, sehingga meningkatkan kualitas air bersih yang dihasilkan.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Penyerahan aset ke BUMDES dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air bersih, sehingga mendorong rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan.

Proses Penyerahan Aset

 

Proses penyerahan aset air bersih dari keluarga ke BUMDES perlu dilakukan dengan hati-hati dan transparan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Persetujuan Keluarga: Keluarga pemilik aset air bersih harus memberikan persetujuan tertulis untuk menyerahkan aset ke BUMDES.
  2. Persetujuan Desa: Desa harus memberikan persetujuan resmi atas penyerahan aset air bersih ke BUMDES.
  3. Penilaian Aset: Aset air bersih harus dinilai oleh pihak independen untuk menentukan nilai aset yang akan diserahkan.
  4. Perjanjian Penyerahan: Perjanjian penyerahan aset harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  5. Pendaftaran Aset: Aset air bersih yang diserahkan harus didaftarkan ke BUMDES dan diinventarisasi.



Kesimpulan

 

Penyerahan aset air bersih dari keluarga ke BUMDES merupakan langkah yang positif untuk meningkatkan akses air bersih, pendapatan desa, dan kesejahteraan masyarakat. Proses penyerahan aset harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Negeri Passo

Kecamatan Baguala

Kota Ambon

Provinsi Maluku

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia